For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2020 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  5. Neraca.
  6. Laporan Arus Kas (LAK).
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail dari setiap laporan keuangan, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, saldo anggaran lebih, operasional, ekuitas, aset, kewajiban, dan arus kas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)