For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 35 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 35 Tahun 1960 tentang Kredit Dan Likwidasi Bank

Also known as: Perpu 35/1960 · Perpu No. 35 Tahun 1960 · Perpu Nomor 35 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1960Publication Date:24 Agustus 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeKredit Dan Likwidasi Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1960
Publication Date24 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menstabilkan keadaan moneter dengan mengatur volume kredit yang diberikan oleh badan-badan kredit. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa badan-badan kredit mematuhi peraturan dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Karena situasi yang mendesak, peraturan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan yang mewajibkan badan kredit membatasi pemberian kredit, mempertahankan bagian minimum dari alat likuid, dan menetapkan perbandingan minimum antara alat likuid dan kewajiban yang dapat ditagih. Selain itu, badan kredit harus menyeimbangkan pemberian kredit sesuai dengan sektor ekonomi yang ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, badan kredit dapat dikenakan bunga tambahan atau pencabutan izin usaha. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pembayaran tambahan bagi badan kredit dan perusahaan negara yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pemerintah atau bank negara.

(-)

  1. Pelanggaran pembatasan kredit dapat dikenai bunga tambahan hingga tiga persen per bulan.
  2. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha sementara atau permanen.
  3. Kewajiban pembayaran tambahan hingga tiga persen per bulan bagi badan kredit dan perusahaan negara yang tidak memenuhi kewajiban.