For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012 tentang PENAMAAN FASILITAS UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 32/2012 · Perda Kabupaten Sinjai No. 32 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:12 Desember 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMAAN FASILITAS UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date12 Desember 2012
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4855)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan fasilitas umum di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi. Tujuannya adalah untuk menertibkan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Sinjai, mewujudkan tertib administrasi aset daerah, dan memudahkan pengawasan.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip penamaan fasilitas umum, yaitu penggunaan abjad romawi, satu fasilitas umum satu nama, penggunaan nama lokal, menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan, menghindari nama diri atau nama orang yang masih hidup, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, paling banyak tiga kata, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Objek penamaan adalah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Sinjai seperti jalan umum, jembatan, gedung fasilitas bersama, gedung olahraga, tempat rekreasi, taman, pasar, lapangan, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, terminal kendaraan umum, rumah ibadah, rumah adat, dan asrama. Penamaan fasilitas umum dapat diambil dari nama pahlawan nasional dan pahlawan daerah, nama tokoh masyarakat yang berjasa, nama yang mencerminkan semangat membangun, persatuan dan kesatuan, nama flora atau fauna, dan nama lain yang tidak bertentangan norma sosial dan norma agama.

Kewenangan penamaan fasilitas umum berada pada Pemerintah Daerah, dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Warga masyarakat dapat mengusulkan penamaan fasilitas umum kepada Bupati atau DPRD secara tertulis maupun lisan.

1. Fasilitas umum yang telah ada penamaannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bupati dapat mengganti nama fasilitas umum yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Penamaan fasilitas umum yang telah ada dan tidak sesuai dengan penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai tata cara penggantian nama fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)