For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal Dari Luar Negeri

Also known as: PMK 46/2024 · PMK No. 46 Tahun 2024 · PMK Nomor 46 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2024Publication Date:3 Juli 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal Dari Luar Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Juli 2024
Publication Date03 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyederhanakan proses permohonan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui digitalisasi proses permohonan dan kemudahan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pengguna layanan keimigrasian.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023, khususnya terkait dengan mekanisme pembayaran PNBP atas pelayanan keimigrasian yang dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan yang memungkinkan pembayaran PNBP dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional, serta persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Mitra Instansi Pengelola yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menunjuk dan menugaskan Mitra Instansi Pengelola untuk menyelenggarakan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarifnya dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri. Mitra Instansi Pengelola harus memenuhi persyaratan minimal, termasuk memiliki server di Indonesia, dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi, bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilakukan melalui perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi kepada wajib bayar, yang meliputi biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional dan/atau biaya jasa layanan. Penentuan besaran biaya transaksi mempertimbangkan besaran tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. Jika pembayaran dilakukan menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari transaksi dilakukan.

(-)

(-)