For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 11/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:13 Juli 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date13 Juli 2016
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk:

  1. Jenis Pelayanan: Pelayanan kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan) dan pelayanan kesehatan masyarakat (promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA, gizi, pencegahan penyakit, penanganan kegawatdaruratan).
  2. Prioritas Pelayanan: Daerah terpencil/terisolir, kelompok rentan (penyandang cacat, ibu hamil/menyusui, bayi/balita, lansia, korban kekerasan seksual/fisik, penderita IMS/HIV/AIDS).
  3. Standar Pelayanan: Pemerintah daerah wajib menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
  4. Sumber Daya Kesehatan: Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan, sarana/prasarana, perbekalan kesehatan, dan pembiayaan kesehatan.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyusunan kebijakan, standar pelayanan, pengawasan, dan evaluasi.

Kewenangan dan Kewajiban:

  • Pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelayanan kesehatan.
  • Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10% APBD untuk kesehatan.
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan.

1. Semua Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 13, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 43 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (4) huruf b dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6) yang mengakibatkan pasien kehilangan nyawa dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dapat dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.