For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)

Also known as: UU 17/1956 · UU No. 17 Tahun 1956 · UU Nomor 17 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:12 September 1956Publication Date:1 September 1956
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 1956
Publication Date01 September 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487)

Undang-Undang ini mengubah Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) dengan menambahkan pasal 7-a. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan atau pengembalian bea keluar dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan pertimbangan hubungan internasional, untuk contoh barang yang tidak memiliki nilai dagang signifikan, atau untuk barang yang dikeluarkan untuk tujuan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau amal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi praktik pembebasan bea keluar yang sebelumnya telah dilakukan berdasarkan pasal 4 Ordonansi Bea-keluar-umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39), meskipun tidak ada dasar hukum yang eksplisit dalam Indische Tariefwet.

(-)

(-)