Undang-Undang ini mengubah Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) dengan menambahkan pasal 7-a. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan atau pengembalian bea keluar dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan pertimbangan hubungan internasional, untuk contoh barang yang tidak memiliki nilai dagang signifikan, atau untuk barang yang dikeluarkan untuk tujuan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau amal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi praktik pembebasan bea keluar yang sebelumnya telah dilakukan berdasarkan pasal 4 Ordonansi Bea-keluar-umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39), meskipun tidak ada dasar hukum yang eksplisit dalam Indische Tariefwet.