For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 3.26

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 07/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 September 2016Publication Date:27 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 3.26
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date27 September 2016
Publication Date27 September 2016
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 4.229.034.302.499,00, belanja sebesar Rp. 4.011.233.548.871,00, transfer sebesar Rp. 167.836.353.151,00, dan surplus/defisit sebesar Rp. 49.964.400.477,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 878.379.815.152,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2015 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 913.344.215.629,00.
  3. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 9.190.940.113.542,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 87.647.023.794,02, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 9.103.293.089.748,20.
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 5.055.981.064.964,98, beban sebesar Rp. 3.770.155.834.664,07, dan surplus/defisit-LO sebesar Rp. 1.285.825.230.300,91.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 913.344.215.829,16.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2015 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 9.103.293.089.748,17.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)