For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2005Publication Date:11 Juli 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date11 Juli 2005
Publication Date11 Juli 2005
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menata bentuk susunan organisasi perangkat daerah, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
  2. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, yang meliputi: Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Nagari, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Humas dan Protokol.
  3. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, yang meliputi: Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Publikasi dan Informasi.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja antara Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten, para Kepala Bagian, dan para Kepala Sub Bagian yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.

(-)

(-)