For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 5/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2006Publication Date:11 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date11 Agustus 2006
Publication Date11 Agustus 2006
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 51); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 59);

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 323.721.746.499,15 dan belanja sebesar Rp. 318.690.817.010,84, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.030.929.488,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 26.070.912.951,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.709.712,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 26.052.203.239,69 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 31.083.132.728,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan nonanggaran, serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi naratif dan kuantitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran peraturan daerah ini berisi uraian detail dari laporan-laporan tersebut dan menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah.

(-)

(-)