For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I

Also known as: PP 76/1999 · PP No. 76 Tahun 1999 · PP Nomor 76 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:22 September 1999Publication Date:22 September 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1999
Publication Date22 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I. Penambahan modal ini berasal dari konversi pinjaman PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993. Total penambahan penyertaan modal Negara adalah sebesar Rp 35.267.548.547,83, yang terdiri dari konversi pinjaman sebesar Rp 29.267.548.547,83 dan kekayaan Negara sebesar Rp 6.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)