For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kaimana 3/2012 · Perda Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kaimana
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentKaimana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.356.336.571,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 683.791.006.674,-. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 85.658.800.519,- sehingga total belanja menjadi Rp. 762.124.582.698,-. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp. 76.302.463.948,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 79.833.576.024,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial.

(-)

(-)