Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.356.336.571,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 683.791.006.674,-. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 85.658.800.519,- sehingga total belanja menjadi Rp. 762.124.582.698,-. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp. 76.302.463.948,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 79.833.576.024,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial.