For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2021 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.937.063.236.074,27 dan belanja sebesar Rp.935.612.162.319,98, menghasilkan surplus sebesar Rp.1.451.073.754,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.506.653.346,72 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.956.501.300,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp.449.847.953,28). Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.206.979.362.550,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 66.987.034.737,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.139.992.327.813,05. Laporan Operasional menunjukkan surplus/(defisit) operasi sebesar (Rp. 81.473.131.309,67). Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 934.724.397,07. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.139.992.327.813,05. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)