Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bogor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang serta keterpaduan intra dan antar moda di terminal. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan terminal yang memadai dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas terminal. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal, meliputi tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, serta tempat kegiatan usaha dan fasilitas penunjang lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi keluar masuk kendaraan, jenis kendaraan, jenis kegiatan usaha, dan lama waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya penyelenggaraan, keamanan, kebersihan, dan administrasi pelayanan terminal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk parkir kendaraan penumpang dan bis umum, serta tempat kegiatan usaha dan fasilitas penunjang lainnya.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bogor.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan fasilitas terminal.
- Penetapan Retribusi: Bupati menetapkan retribusi terutang berdasarkan SPTRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.