For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeQanun
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date18 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Timur yang tenteram dan tertib melalui upaya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, meliputi:

  1. Tertib bangunan: Melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, sempadan sungai, dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Bupati.
  2. Tertib PKL: Mengatur lokasi dan aktivitas pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban umum.
  3. Tertib usaha: Mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan usaha memiliki izin, serta mengatur pengelolaan limbah dan produksi/peredaran petasan.
  4. Tertib reklame: Mengatur pemasangan reklame agar memperhatikan keselamatan, keindahan, dan tidak bertentangan dengan norma agama serta peraturan perundang-undangan.
  5. Tertib jalan dan angkutan jalan: Melarang pengaturan lalu lintas tanpa izin, perubahan bentuk jalan tanpa izin, serta mengatur pengangkutan bahan berdebu dan aktivitas pejalan kaki.
  6. Tertib parkir: Mengatur penyelenggaraan parkir umum dan bongkar muat barang.
  7. Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, serta mengatur aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
  8. Tertib hiburan: Mewajibkan izin untuk penyelenggaraan hiburan umum.
  9. Tertib kebersihan dan keindahan: Mewajibkan penjagaan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
  10. Tertib pendidikan: Mengatur kewajiban dan larangan bagi peserta didik.

Qanun ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten.

1. Usaha hiburan umum yang telah beroperasi dan belum memiliki izin, wajib mengurus izin selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak qanun ini diundangkan. 2. Dalam hal kegiatan usaha hiburan umum selama belum memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman, dan tidak boleh melanggar syariat Islam serta dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten. 3. Usaha hiburan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditutup dan/atau disegel oleh Pemerintah Kabupaten.

1. Pelanggaran terhadap Qanun ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan/penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).