on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
Also known as: Permenhub 8/2021 · Permenhub No. 8 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dengan mengatur perhitungan dan tata cara penetapan tarif. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif penumpang angkutan udara perintis dihitung berdasarkan komponen tarif angkutan udara perintis, pajak, dan iuran wajib pesawat udara. Tarif ini ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal, dengan mempertimbangkan produk domestik regional bruto dan daya beli masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tarif untuk bayi ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa, sementara anak-anak dikenakan tarif dewasa. Peraturan ini juga mencakup rincian biaya operasi penerbangan yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, serta tata cara perhitungan yang tercantum dalam lampiran.