For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis

Also known as: Permenhub 8/2021 · Permenhub No. 8 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2021Publication Date:10 Maret 2021
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date17 Maret 2021
Publication Date10 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 615)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dengan mengatur perhitungan dan tata cara penetapan tarif. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif penumpang angkutan udara perintis dihitung berdasarkan komponen tarif angkutan udara perintis, pajak, dan iuran wajib pesawat udara. Tarif ini ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal, dengan mempertimbangkan produk domestik regional bruto dan daya beli masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tarif untuk bayi ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa, sementara anak-anak dikenakan tarif dewasa. Peraturan ini juga mencakup rincian biaya operasi penerbangan yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, serta tata cara perhitungan yang tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)