For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Also known as: Keppres 20/2003 · Keppres No. 20 Tahun 2003 · Keppres Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2003Publication Date:8 April 2003
Kehutanan & PerkebunanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 2003
Publication Date08 April 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyuluh Kehutanan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)