For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 26/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Balimu di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Balimu terdiri dari Dusun Balimu I dan Dusun Balimu II, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Balimu I. Pembentukan desa ini mengurangi luas wilayah Desa Lasalimu. Batas-batas Desa Balimu meliputi Desa Wasuamba di utara, Desa Laut Banda di timur, serta Desa Lasalimu di selatan dan barat. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Balimu akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memimpin pemerintahan desa.

(-)

(-)