For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

Also known as: PERPRES 36/2006 · PERPRES No. 36 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan mulai diberikan sejak 1 Januari 2006, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, maka selisih tersebut akan dibayarkan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial. 2. Pemberian Tunjangan Perantara Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

(-)