on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PP 50/2019 · PP No. 50 Tahun 2019 · PP Nomor 50 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin ketersediaan peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa terkait tidak dikenakan PPN. Alat angkutan tersebut meliputi alat angkutan di air, udara, dan kereta api, serta suku cadang dan alat keselamatan terkait. Pihak yang diuntungkan termasuk kementerian terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan badan usaha nasional di bidang pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika alat angkutan digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam waktu empat tahun, PPN yang tidak dipungut harus dibayar.