For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2024 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date20 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk mewujudkan kesehatan sebagai unsur kesejahteraan dan mengendalikan dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok, tidak menyediakan fasilitas merokok, dan memasang tanda dilarang merokok.
  3. Larangan merokok, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR tertentu.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.
  5. Peran serta masyarakat dan orang tua dalam penyelenggaraan KTR.

Pendanaan pelaksanaan KTR bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administrasi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi akan diatur dalam Peraturan Bupati.