For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership

Also known as: PMK 18/PMK.010/2018 · PMK No. 18/PMK.010/2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:15 Februari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 ini ditetapkan untuk mengatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan Jepang, serta menyesuaikan komitmen Indonesia dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk yang berlaku mulai 1 Maret 2018 hingga seterusnya, dengan jadwal penurunan tarif yang telah dijadwalkan hingga tahun 2025. Klasifikasi barang impor dan tarif bea masuk diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa jika tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif dalam rangka AJCEP, maka tarif yang lebih rendah tersebut yang akan berlaku.

(-)

(-)