Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 513 Tahun 1961 menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Kediri tentang pengadaan reklame. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini juga memperhatikan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur, dan Walikota Kepala Daerah Kediri.