For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 10/2003 · Keppres No. 10 Tahun 2003 · Keppres Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2003Publication Date:21 Februari 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 2003
Publication Date21 Februari 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 22 Februari 2003 hingga 26 Februari 2003. Dalam rangka ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden. Penugasan ini didasarkan pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 dan berlaku selama periode kunjungan atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)