on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 47 Tahun 2024 tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2025 – 2029
Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 47/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 47 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman strategis dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Toraja Utara untuk periode tahun 2025-2029. Latar belakang penetapan kebijakan ini didasarkan pada tingginya potensi bencana di wilayah tersebut yang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta korban jiwa, sehingga diperlukan langkah mitigasi yang terencana dan terukur.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah yang mencakup pendahuluan, analisis karakteristik dan isu strategis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penetapan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, rencana aksi daerah, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Kewenangan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas RPB Daerah ini diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan pencapaian target dan efektivitas penyerapan anggaran. Pendanaan untuk seluruh kegiatan yang tertuang dalam RPB Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.