For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata Kerja badan pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan tata Kerja badan pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas dalam pelayanan dan fasilitasi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BP4K bertujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Penyuluhan dipandang sebagai sarana pembelajaran penting bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

  • BP4K bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengelola materi penyuluhan, membina kerjasama, mengembangkan kelembagaan, dan meningkatkan kapasitas penyuluh PNS.
  • Fungsi BP4K meliputi fasilitasi proses pembelajaran, pemberian akses informasi dan teknologi, peningkatan kemampuan manajerial, pengembangan organisasi ekonomi, analisis masalah, penumbuhan kesadaran lingkungan, dan pelembagaan nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  • Struktur organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kepala Badan adalah jabatan eselon II/b, Sekretaris adalah jabatan eselon III/a, dan Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IV/a.

(-)

(-)