For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 15/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:23 Oktober 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date25 Februari 2014
Publication Date23 Oktober 2013
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan secara partisipatif dan berwawasan lingkungan, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan fungsi hutan negara dan hutan hak, meminimalisasi konflik pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan; pemberdayaan yang terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan advokasi penguatan kelembagaan.
  2. Arah kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui pola kemitraan, pemanfaatan bersama sumberdaya hutan secara adil dan lestari, mendorong masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di dalam kawasan hutan secara ilegal, penguatan kelembagaan yang menopang aktivitas masyarakat desa hutan, pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan secara lestari, sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan, pencegahan terjadinya gangguan keamanan hutan, dan pembentukan aliansi strategis di antara seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
  3. Strategi perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan hutan, advokasi dan mediasi, fasilitasi sumber permodalan, fasilitasi pemenuhan sarana produksi, fasilitasi peningkatan infrastruktur di luar kawasan hutan, fasilitasi pemasaran hasil usaha, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.

1. Kawasan hutan yang telah diberlakukan sebagai hutan yang dikelola bersama masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hutan hak yang telah ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, dinyatakan tetap berlaku. 3. Areal kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai tata hutan, pemanfaatan hutan, suaka alam dan pelestarian alam, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penataan ruang, sumberdaya air, serta konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.