For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yalimo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Yalimo

Also known as: Perda Kabupaten Yalimo 1/2014 · Perda Kabupaten Yalimo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 September 2014Publication Date:15 September 2014

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Yalimo
LocationPemerintah Kabupaten Yalimo
Effective Date15 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentElelim

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Yalimo yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk ketertiban jalan dan angkutan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, lingkungan, tempat dan usaha tertentu, bangunan, sosial, tempat hiburan dan keramaian, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban pejalan kaki untuk berjalan di tempat yang ditentukan, larangan meminta-minta di jalan, serta aturan mengenai pengangkutan bahan berdebu atau berbahaya. Peraturan ini juga mengatur tentang parkir, pemeliharaan jalur hijau dan taman, serta larangan bertempat tinggal di tempat umum. Selain itu, diatur pula mengenai izin usaha yang berdampak pada lingkungan, kegiatan pertambangan, serta penertiban pedagang kaki lima. Pengelola rumah kost wajib melaporkan penghuninya, dan terdapat larangan menerima tamu tanpa identitas di hotel dan penginapan. Pendirian bangunan diatur dengan persyaratan IMB dan kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Kegiatan sosial seperti meminta sumbangan dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah juga diatur. Terakhir, penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian memerlukan izin, dan terdapat larangan memperkerjakan pegawai di bawah umur di tempat hiburan.

(-)

(-)