For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil atas Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.4/2010 · Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2010Publication Date:15 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil atas Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date15 Februari 2010
Publication Date15 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 06 Tahun 2009 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.16 Tahun 2009;

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BMKG atas penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara di lingkungan BMKG. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penemu:** Penemuan baru dapat dilakukan oleh penemu perorangan atau kelompok. Jika dilakukan oleh kelompok, harus ada Penemu Utama yang ditunjuk melalui surat pernyataan anggota kelompok yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. 2. **Kriteria Penemuan Baru:** Penemuan baru harus teruji kemanfaatannya bagi negara, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, bermanfaat bagi masyarakat di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, serta dapat menjawab masalah di bidang sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan. 3. **Penghargaan bagi Penemu:** Penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (hanya untuk Penemu Utama) atau penghargaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kenaikan pangkat diberikan jika PNS telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja bernilai baik. 4. **Permohonan dan Usulan:** Permohonan penetapan penemuan baru diajukan oleh PNS atau pimpinan unit kerja kepada pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan, disertai bukti-bukti dan pernyataan bahwa usulan belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat melalui jabatan fungsional. Tim Penilai dibentuk untuk mengevaluasi persyaratan penemuan baru. Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan penemuan baru kepada Kepala LIPI.

(-)

(-)