on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of Canada On Economic Cooperation" Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura Dan Kerajaan Thailand Dan Delegasi Pemerintah Canada, Yang Telah Ditanda-Tangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 25 September 1981
Also known as: Keppres 55/1981 · Keppres No. 55 Tahun 1981 · Keppres Nomor 55 Tahun 1981
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Agreement between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of Canada on Economic Cooperation" yang ditandatangani di New York pada tanggal 25 September 1981. Latar belakang dari pengesahan ini adalah surat dari Menteri Luar Negeri dan pandangan Pemerintah Republik Indonesia yang menganggap perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Canada.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan perjanjian kerjasama ekonomi tersebut. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang diatur dalam keputusan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Canada. Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam keputusan ini.