For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1957 tentang Amanat Presiden Republik Indonesia Kepada Para Pejabat Dan Segenap Alat Perlengkapan Negara/Pemerintah Di Seluruh Republik Indonesia Untuk Terus Bekerja

Also known as: Keppres 48/1957 · Keppres No. 48 Tahun 1957 · Keppres Nomor 48 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeAmanat Presiden Republik Indonesia Kepada Para Pejabat Dan Segenap Alat Perlengkapan Negara/Pemerintah Di Seluruh Republik Indonesia Untuk Terus Bekerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1957 dikeluarkan untuk memberikan penegasan mengenai tata kerja bagi pejabat negara dalam situasi darurat perang di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menghindari keraguan publik dan memastikan bahwa pejabat negara tetap menjalankan tugas mereka sesuai dengan tata kerja yang berlaku sebelum 14 Maret 1957, kecuali jika ada instruksi lain dari Penguasa Militer. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya menghormati sendi-sendi negara dan hierarki pejabat negara. Dalam rangka pelaksanaan peraturan darurat perang, keputusan ini juga memperberat hukuman terhadap kejahatan dan pelanggaran yang merugikan keamanan, keuangan, dan perekonomian negara.

(-)

1. Sanksi hukuman dan cara penyitaan barang-barang diterapkan untuk pelanggaran yang merugikan keamanan, keuangan, dan perekonomian negara.