For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martasipura

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2016Publication Date:19 Januari 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martasipura
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date20 Januari 2016
Publication Date19 Januari 2016
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan adat istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Latar belakangnya adalah jaminan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga adat istiadat lokal, serta adanya potensi pergeseran nilai akibat globalisasi. Peraturan ini memberikan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan adat istiadat Kesultanan, melestarikan seni budaya Keraton, dan melindungi keberadaan Kesultanan yang memiliki ikatan sejarah dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin pelestarian adat istiadat Kesultanan, yang meliputi upacara adat, pakaian adat, arsitektur tradisional Kesultanan, benda pusaka Kesultanan, perangkat adat Kesultanan, makanan khas Kesultanan, dan seni budaya Keraton. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi penyelenggaraan Upacara Adat Erau. Peraturan ini juga mengatur pendanaan pelestarian adat istiadat yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Perangkat adat Kesultanan terdiri dari Sultan, Putra Mahkota, Menteri-Menteri Kesultanan, Dewan Penasehat, Kepala Adat, Pangkon, Demong, dan Prajurit. Perselisihan dalam pelestarian adat istiadat diselesaikan secara musyawarah, mediasi oleh Pemerintah Daerah, atau melalui Pengadilan Negeri. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelestarian adat istiadat Kesultanan.

(-)

(-)