For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung

Also known as: Permen PUPR 2/2007 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2007Publication Date:26 Januari 2007
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePetunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date26 Januari 2007
Publication Date26 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung dengan tujuan menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol serta mempertahankan dan meningkatkan pelayanan jalan tol bagi pengguna.

Ketentuan Substansial:

BUJT bertanggung jawab membuat rencana pemeliharaan yang disetujui BPJT, meliputi sistem informasi pemeliharaan, manajemen aset, dan rencana penanganan, yang wajib dipublikasikan. Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan peningkatan. BUJT wajib menyelenggarakan pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung serta akses jalan penghubung pada Rumija tol dan/atau Rumija penghubung, termasuk bagian jalan umum bukan tol yang menyilang di atas atau di bawah jalan tol dalam batas Rumija tol. Peningkatan kapasitas jalan umum bukan tol menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Daerah, dengan koordinasi bersama BUJT dan BPJT.

Pelaksanaan pemeliharaan dapat dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak lain, dengan pengendalian lalu lintas agar tidak mengurangi operasi jalan tol. Penutupan sementara ruas jalan tol harus mendapat persetujuan Menteri dan disosialisasikan. Unsur jalan tol yang harus dipelihara meliputi perkerasan, bahu jalan, drainase, perlengkapan, fasilitas, jembatan/terowongan, lahan pada Rumija tol, dan unsur lain. Tata cara pemeliharaan meliputi urutan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, peningkatan, dan penanganan darurat, serta penyusunan program tahunan. Pengawasan pemeliharaan dilakukan oleh BPJT dan hasilnya disampaikan kepada Menteri.

1. Petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung akan dievaluasi dan disempurnakan secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat jalan tol dan jalan penghubung. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Apabila jalan tol dan jalan penghubung hasil pemeliharaan tidak memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal jalan tol, maka Menteri dapat mengambil tindakan kepada BUJT dalam wujud penangguhan dukungan pemerintah, sanksi administratif, penundaan kenaikan tarif tol, atau sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.