on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung
Also known as: Permen PUPR 2/2007 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung dengan tujuan menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol serta mempertahankan dan meningkatkan pelayanan jalan tol bagi pengguna.
Ketentuan Substansial:
BUJT bertanggung jawab membuat rencana pemeliharaan yang disetujui BPJT, meliputi sistem informasi pemeliharaan, manajemen aset, dan rencana penanganan, yang wajib dipublikasikan. Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan peningkatan. BUJT wajib menyelenggarakan pemeliharaan jalan tol dan jalan penghubung serta akses jalan penghubung pada Rumija tol dan/atau Rumija penghubung, termasuk bagian jalan umum bukan tol yang menyilang di atas atau di bawah jalan tol dalam batas Rumija tol. Peningkatan kapasitas jalan umum bukan tol menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Daerah, dengan koordinasi bersama BUJT dan BPJT.
Pelaksanaan pemeliharaan dapat dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak lain, dengan pengendalian lalu lintas agar tidak mengurangi operasi jalan tol. Penutupan sementara ruas jalan tol harus mendapat persetujuan Menteri dan disosialisasikan. Unsur jalan tol yang harus dipelihara meliputi perkerasan, bahu jalan, drainase, perlengkapan, fasilitas, jembatan/terowongan, lahan pada Rumija tol, dan unsur lain. Tata cara pemeliharaan meliputi urutan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, peningkatan, dan penanganan darurat, serta penyusunan program tahunan. Pengawasan pemeliharaan dilakukan oleh BPJT dan hasilnya disampaikan kepada Menteri.