on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 18/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 561.760.894.790,88 dan belanja sebesar Rp. 546.310.232.309,04, menghasilkan surplus sebesar Rp. 15.450.662.481,84. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 150.188.003.061,56 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 145.688.003.061,56.
Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.997.306.529.494,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 8.400.000,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.997.298.129.494,03.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 148.639.058.531,56 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 161.147.065.543,40.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 161.138.665.543,40.
Pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan penatausahaan aset daerah dengan target waktu paling lambat 31 Desember 2011.