on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero Persero PT Angkasa Pura II
Also known as: PP 89/2010 · PP No. 89 Tahun 2010 · PP Nomor 89 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan, termasuk bangunan, gedung, peralatan perhubungan, dan perlengkapan kantor di Bandar Udara Depati Amir dan Bandar Udara Sultan Thaha. Nilai penambahan modal ini sebesar Rp55.623.291.155,00. Selain itu, peraturan ini mengatur status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kedua bandara tersebut, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.