Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011 mengatur perubahan status Desa Mampotu menjadi Kelurahan Mampotu di Kecamatan Amali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang berkarakter kelurahan, mengingat heterogenitas kondisi sosial budaya masyarakat Desa Mampotu. Tujuan perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Kelurahan Mampotu dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kewenangan desa beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati. Segala biaya yang timbul akibat perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.