on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Jasa Penerbitan Issuer Identification Number
Also known as: Perka BSN 8/2014 · Perka BSN No. 8 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan standar pelayanan jasa penerbitan Issuer Identification Number (IIN). Tujuan dari standar pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasarannya adalah agar penyelenggara mampu menerapkan standar pelayanan dengan baik dan konsisten.
Persyaratan untuk mendapatkan nomor IIN meliputi: lembaga yang mengajukan aplikasi belum memiliki IIN, IIN wajib digunakan paling lambat 12 bulan setelah diterbitkan, kartu elektronik yang diterbitkan harus untuk keperluan transaksi data elektronik antar lembaga, dan aplikan harus merupakan entitas tunggal berdasar ketentuan hukum yang berlaku.
Sistem layanan menggunakan sistem online dan langsung. Jangka waktu pelayanan maksimal 30 hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima lengkap, dan informasi persetujuan sponsoring authority diinformasikan kepada pemohon maksimal 7 hari kerja setelah notifikasi diterima dari Central Registration Authority. Tarif layanan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007, yaitu USD 100 per nomor untuk permohonan nomor identifikasi bank dan Rp4.500.000,00 per nomor untuk pemrosesan data IIN.
Produk pelayanan adalah penerbitan nomor IIN. Penanganan pengaduan dilakukan melalui kotak pengaduan di website BSN atau surat elektronik ke [email protected]. Sekretariat Pelayanan Jasa Penerbitan IIN memberikan jaminan kepastian layanan sesuai waktu dan kualitas yang dijanjikan. Setiap tahun akan diadakan survei kepuasan pelanggan dan diaudit oleh APIP.