For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2014Publication Date:30 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date03 Februari 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Wonosobo. Sistem ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah, yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tahapan rencana pembangunan daerah (penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana) untuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Dana Hibah, dan sumber lain yang sah, disusun berdasarkan pendekatan kinerja dengan plafon indikatif.

(-)

(-)