Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Wonosobo. Sistem ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah, yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tahapan rencana pembangunan daerah (penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana) untuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Dana Hibah, dan sumber lain yang sah, disusun berdasarkan pendekatan kinerja dengan plafon indikatif.