For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1993 tentang Pengesahan An Amendment Of Article Vi Of The Statute Of The International Atomic Energy Agency

Also known as: Keppres 80/1993 · Keppres No. 80 Tahun 1993 · Keppres Nomor 80 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 September 1993Publication Date:1 September 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan An Amendment Of Article Vi Of The Statute Of The International Atomic Energy Agency
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1993
Publication Date01 September 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1993 mengesahkan perubahan Pasal VI A.1 Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Perubahan ini diterima dalam Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional pada 27 September 1984. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan anggota tetap Dewan Gubernur dengan menambah jumlah anggota dari sembilan menjadi sepuluh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan persetujuan Delegasi Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Presiden terkait perjanjian internasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)