on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1993 tentang Pengesahan An Amendment Of Article Vi Of The Statute Of The International Atomic Energy Agency
Also known as: Keppres 80/1993 · Keppres No. 80 Tahun 1993 · Keppres Nomor 80 Tahun 1993
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1993 mengesahkan perubahan Pasal VI A.1 Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Perubahan ini diterima dalam Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional pada 27 September 1984. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan anggota tetap Dewan Gubernur dengan menambah jumlah anggota dari sembilan menjadi sepuluh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan persetujuan Delegasi Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Presiden terkait perjanjian internasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.