Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Rencana ini menjadi arahan lokasi investasi pembangunan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Kota Sukadana sebagai pusat pelayanan primer dengan fungsi utama pemerintahan dan pendidikan tinggi.
2. Penetapan Kota Way Jepara, Labuhan Maringgai, dan Sribawono sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan, jasa, dan industri.
3. Pengembangan pelabuhan Labuhan Maringgai sebagai pelabuhan penumpang dan barang.
4. Prioritas pengembangan satuan ruang pada koridor pertumbuhan Labuhan Maringgai - Sukadana.
5. Optimalisasi fungsi, penataan, dan pengendalian kawasan lindung.
6. Penetapan kawasan prioritas untuk meningkatkan perekonomian dan kelestarian lingkungan.