For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Garut 19/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah KUM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah berupaya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi KUM melalui berbagai aspek seperti pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan.
  2. Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan KUM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  3. Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi KUM melalui kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank, modal ventura, dana pengasihan sebagian laba BUMN/BUMD, dan jenis pembiayaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga dapat membentuk Lembaga Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Daerah.
  4. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah dan dunia usaha memberikan perlindungan usaha bagi KUM dengan mengikutsertakan elemen masyarakat dan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat.
  5. Kewajiban: Koperasi wajib memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, sedangkan Usaha Mikro wajib memiliki perlengkapan administrasi. Koperasi dan Usaha Mikro yang memperoleh bantuan wajib diaudit.
  6. Jaringan Usaha dan Kemitraan: Koperasi dan Usaha Mikro dapat membentuk jaringan usaha dan melakukan kemitraan.
  7. Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi: Bupati melaksanakan koordinasi pemberdayaan KUM, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait. Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan KUM.

(-)

(-)