Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Perubahan APBD yang telah disepakati dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).
Peraturan ini juga mengatur penggunaan anggaran untuk keadaan darurat/mendesak, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan lain, atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia.