For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 18/2004 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2004Publication Date:30 Desember 2004
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2004
Publication Date30 Desember 2004
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001, tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali Pemerintah Kecamatan dalam Daerah Kota Pontianak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini membentuk Pemerintah Kecamatan di Kota Pontianak, meliputi Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Selatan, Pontianak Barat, Pontianak Timur, dan Pontianak Kota. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Walikota. Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan pelayanan masyarakat. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pejabat eselon III dan IV diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)