Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali Pemerintah Kecamatan dalam Daerah Kota Pontianak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini membentuk Pemerintah Kecamatan di Kota Pontianak, meliputi Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Selatan, Pontianak Barat, Pontianak Timur, dan Pontianak Kota. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Walikota. Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan pelayanan masyarakat. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pejabat eselon III dan IV diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.