For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2015

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2015 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2015 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePenyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Aceh ini mengatur tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Aceh. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mencegah terjadinya kerugian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengembalikan kerugian yang terjadi.

Qanun ini mengatur mengenai Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TP diberlakukan terhadap Bendahara, sedangkan TGR diberlakukan terhadap Pegawai ASN bukan Bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang milik Aceh. Penyelesaian kerugian dapat dilakukan melalui upaya damai, TP/TGR biasa, TP/TGR khusus, atau pencatatan.

Bendahara bertanggung jawab atas kekurangan perbendaharaan kecuali dapat membuktikan bebas dari kesalahan. Pegawai ASN yang melanggar hukum atau lalai sehingga merugikan keuangan dan barang milik Aceh wajib mengganti kerugian tersebut. Qanun ini juga mengatur mengenai Majelis Pertimbangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh (TPKPA) yang bertugas membantu Gubernur dalam proses TP dan TGR.

Qanun ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa tuntutan, penghapusan tuntutan jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, dan pembebasan tuntutan dalam kondisi tertentu. Penyetoran penggantian kerugian harus melalui Rekening Kas Umum Aceh.

(-)

(-)