on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak sarang burung walet.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk memungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah.