on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2014-2018
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 9/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2014-2018. RPJMD ini dimaksudkan untuk menjabarkan visi dan misi Bupati terpilih ke dalam perencanaan lima tahunan dan memberikan arah dalam melaksanakan pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman penyusunan Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan perencanaan penganggaran, serta memberikan arah untuk pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan RPJPD. Dokumen ini memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Visi RPJMD 2014-2018 adalah "Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera tahun 2018". Misi pembangunan Kabupaten Kuningan 2014-2018 meliputi: (a) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan pengarusutamaan gender; (b) Memantapkan keunggulan kawasan agropolitan, pariwisata daerah, sektor unggulan lainnya, peningkatan investasi ramah lingkungan, serta peningkatan sarana dan prasarana daerah; (c) Meningkatkan percepatan penanggulangan kemiskinan, melalui pelayanan sosial terpadu dan pemberdayaan masyarakat; (d) Memantapkan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kerangka Kabupaten Konservasi; (e) Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pengembangan kerjasama daerah.