on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan terhadap Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Perka Polri 4/2023 · Perka Polri No. 4 Tahun 2023 · Perka Polri Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengatur tentang pembinaan terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri. Pembinaan ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan kualitas ketakwaan, sikap, dan perilaku PNPP, serta mencegah pelanggaran berulang. Sasaran pembinaan meliputi PNPP yang dalam proses pemeriksaan, menjalani putusan hukuman, dan dalam masa pengawasan.
Pembinaan dilakukan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan Polri di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres, bekerja sama dengan satuan kerja terkait. Kegiatan pembinaan meliputi pendataan, penyusunan rencana, penerbitan surat perintah, permohonan narasumber, penyampaian materi, pembuatan laporan, pendistribusian laporan, dan pengarsipan.
Materi pembinaan mencakup aspek mental kepribadian (pemetaan psikologi, pemotivasian psikologi, stabilitasi emosi, psikoedukasi), kejiwaan (refleksi diri, deteksi dini masalah kejiwaan, pengelolaan kesehatan jiwa, resiliensi mental, pencegahan kekambuhan), keagamaan (peningkatan iman dan takwa, introspeksi diri, pelaksanaan tugas berdasarkan nilai agama, moderasi beragama, praktik ibadah), dan pengetahuan profesi (etika profesi Polri, Peraturan Disiplin, penelitian personel, rehabilitasi personel, nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, Panca Prasetya Korpri). Metode penyampaian materi dapat berupa ceramah, tanya jawab, konseling, diskusi, dan praktik.