For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 356 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 356 Tahun 1965 tentang Anggota Dewan Sandang Nasional

Also known as: Keppres 356/1965 · Keppres No. 356 Tahun 1965 · Keppres Nomor 356 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:22 November 1965Publication Date:22 November 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeAnggota Dewan Sandang Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 1965
Publication Date22 November 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua wewenang dan kegiatan yang diberikan kepada KOTOE mengenai penertiban dan kebijaksanaan dalam bidang Sandang, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini dihentikan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menentukan susunan dan keanggotaan Dewan Sandang Nasional (DESANAS) sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Besar Sandang Pertama. Keputusan ini menetapkan struktur organisasi DESANAS, di mana Wakil Perdana Menteri III ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, dan berbagai menteri serta pejabat tinggi lainnya sebagai anggota. Selain itu, ahli-ahli yang dianggap perlu dapat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DESANAS. Keputusan ini juga menghentikan semua wewenang dan kegiatan yang sebelumnya diberikan kepada KOTOE terkait kebijakan sandang, serta menyatakan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku lagi.

1. Semua wewenang dan kegiatan yang diberikan kepada KOTOE mengenai penertiban dan kebijaksanaan dalam bidang Sandang, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini dihentikan.

(-)