on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1981 tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PP 31/1981 · PP No. 31 Tahun 1981 · PP Nomor 31 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendayagunaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menyelesaikan masa dinasnya untuk menjadi anggota Cadangan TNI. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas yang memerlukan kemampuan dan keahlian khusus. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa anggota TNI yang telah selesai masa dinasnya dapat diangkat menjadi anggota Cadangan TNI berdasarkan persyaratan tertentu. Pengangkatan dilakukan oleh Presiden atau Menteri, tergantung pada pangkat anggota. Anggota Cadangan TNI dapat dipanggil untuk dinas aktif jika diperlukan, dan mereka memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan anggota TNI aktif. Pembinaan anggota Cadangan TNI dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan. Anggota Cadangan TNI juga tunduk pada hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.