on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1970 tentang Membubarkan Komisi IV Yang Dibentuk Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970
Also known as: Keppres 50/1970 · Keppres No. 50 Tahun 1970 · Keppres Nomor 50 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena tugas-tugas Komisi IV yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970 telah selesai. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membubarkan Komisi IV dan memberhentikan para anggotanya dengan hormat.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembubaran Komisi IV dan pemberhentian dengan hormat para anggotanya, yaitu Wilopo S.H. sebagai Ketua merangkap anggota, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johannes, Anwar Tjokroaminoto sebagai anggota, dan Major Djenderal Sutopo Juwono sebagai Sekretaris. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.