For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak Dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, Dan Pengamat Gunungapi

Also known as: Permen ESDM 56/2017 · Permen ESDM No. 56 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 56 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2017Publication Date:8 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePetunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak Dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, Dan Pengamat Gunungapi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Desember 2017
Publication Date08 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional, dan PNS yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Penyesuaian/Inpassing. Penyesuaian/Inpassing ini ditujukan bagi PNS yang pernah dan masih menjalankan tugas inspeksi, pengujian, penelaahan proses, dan gejala berbagai aspek di bidang terkait, atau yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, atau Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan.

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara inpassing, termasuk seleksi administrasi dan uji kompetensi. Pelaksanaan inpassing didasarkan pada kebutuhan pegawai dalam e-formasi dan peta kebutuhan pegawai di setiap unit organisasi. Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

(-)

(-)